Selasa, 27 Januari 2015

MAKALAH MUNAKAHAT (PERSELINGKUHAN)

        MAKALAH
MUNAKAHAT (PERSELINGKUHAN)
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah
Fiqh dan Ushul Fiqh
Dosen pengampu        : Dr.H.Wawan Ahmad Ridwan, M.Ag




                                                                                                             
Disusun oleh               : Lisa Rachmawati
                                    (14121610696)

FAKULTAS TARBIYAH / JURUSAN TADRIS IPA-BIOLOGI
SMT III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)     
 SYEKH NURJATI CIREBON
2013






KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis berhasil menyusun makalah Mata  Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh yaitu tentang  Munakahat khususnya mengenai “Perselingkuhan” dengan baik dan tepat waktu.
Materi ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dalam menjalani kehidupan berumah tangga agar tidak melakukan perselingkuhan yang dilarang oleh agama melalui kajian teori, dan analisa yang telah ditulis dengan bahasa yang mudah untuk dimengerti bagi siapa saja yang ingin membaca dan memahaminya. Sehingga menjadi manusia muslim yang menjalankan syariat islam dalam menjalani kehidupan berumah tangga dan menumbuhkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan kepada penulis dalam penyelesaian makalah ini.
Tak lupa pula pepatah “ tak ada gading yang tak retak” bahwasannya penulis menyadari pasti ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka dari itu diharapkan saran dan kritik yang membangun, guna sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.


Cirebon, 05 Desember 2013


                                                                                                     Penyusun







DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................  i
Daftar Isi ................................................................................................  ii
BAB I .....................................................................................................  1
PENDAHULUAN ................................................................................  1
A.      Latar Belakang ................................................................................  1
B.       Rumusan Masalah ...........................................................................  1
C.       Tujuan ..............................................................................................  1
BAB II ...................................................................................................  2
PEMBAHASAN ...................................................................................  2
A.      Definisi  ...........................................................................................  2
B.       Macam-macam perselingkuhan .......................................................  4
a)         Selingkuh Ringan .....................................................................  4
b)        Selingkuh Berat ........................................................................  5
C.       Hukum perselingkuhan ....................................................................  6
a)         Hukum zina ..............................................................................  7
b)        Syarat-syarat dalam qadzaf ......................................................  8
c)         Diharamkannya qadzaf ............................................................  8
d)        Gugurnya had qadzaf ..............................................................  9
e)         Tuduhan istri berbuat zina terhadap suaminya .........................  9
D.       Pencegahan Perselingkuhan .............................................................  11
BAB III ..................................................................................................  13
PENUTUP .............................................................................................  13
A.       Kesimpulan ...................................................................................  13
B.       Kritik dan Saran ............................................................................  13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................  14






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat selama ini telah banyak fenomena penyimpangan dalam hubungan pernikahan atau keluarga. Penyimpangan yang paling popular yaitu perselingkuhan. Perselingkuhan merupakan perbuatan yang menyimpang baik dari koridor norma-norma maupun dari hukum islam. Perselingkuhan di dalam masyarakat sangat dikecam oleh masyarakat. Secara tidak langsung pelanggar  hukum dan norma dalam hubungan suami istri ini mendapat hukuman berupa pengucilan dari masyarakat. Bukan hanya dalam kehidupan masyarakat, namun juga dalam hukum islam perselingkuhan merupakan tindakan yang  sangan terlarang, karena tindakan ini sangat dekat hubungannya dengan zina. Zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah tergolong kedalam zina mukhson dimana pelanggarnya mendapat hukuman yang sangat berat. Dalam makalah ini akan diulas lebih dalam mengenai perselingkuhan, hukumnya dan macam-macamnya.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah hukum Perselingkuhan dalam Islam ?
2.      Apa sajakah macam-macam perselingkuhan ?
3.      Bagaimanakah hukuman bagi orang yang berselingkuh ?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui hukum perselingkuhan dalam Islam
2.      Untuk menjelaskan macam-macam perselingkuhan
3.      Untuk mengetahui hukuman bagi orang yang berselingkuh



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi
            Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral, alangkah tidak baiknya jika pernikahan dinodai dengan adanya perselingkuhan. Sebelum membahas perselingkuhan secara mendalam, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu definisi dari pernikahan dan perselingkuhan itu sendiri.
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Selingkuh  dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya  adalah : suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng. Dalam hubungan perkawinan secara umum orang mengartikan selingkuh adalah zina.
Perselingkuhan itu hadir diawali dengan hal-hal yang tadinya dianggap biasa. Di era komunikasi ini, betapa seringnya kita mendengar ia dimulai dari saling ber-SMS atau chatting di ruang-ruang maya messenger. Kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama, saling curhat, dan pulang kantor bersama. Di sinilah syubhat (keragu-raguan) yang dihembuskan setan ke dalam jiwa; Apakah salah kami memberi perhatian kepada teman yang kesusahan? Bukankah kami tetap bisa menjaga kesopanan dan kami hanya berkomunikasi sebagai teman. Benar, teman tapi mesra! Dan kita akan terkejut ketika tarikan arus perselingkuhan semakin kuat menjerat, sementara kita masih hanyut dalam syubhat-syubhat tadi. Na’udzubiLlaahi min dzaalik.
Ada lima makna selingkuh, yakni:
1.    Tidak berterus terang
2.    Tidak jujur atau serong
3.    Suka menyembunyikan sesuatu
4.    Korup atau menggelapkan uang
5.    Memudah-mudahkan perceraian
Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah. Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas. Contohnya, apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/WIL) tanpa sepengetahuan pasangannya.
Hidup bersama dengan pasangan, mempunyai arti sesungguhnya yang amat dalam. Hidup itu adalah ditandai dengan gerak, bisa merasakan dan dirinya tahu. Kalau Anda hidup bersama dengan pasangan, maka gerak langkah secara bersama, pengetahuan Anda dan pasangan bersama-sama tahu dan mencari tahu terhadap segala hal dan masalah yang sedang dihadapi, dan Anda bersama pasangan Anda mempunyai perasaan yang sama. Kalau pasangan Anda tidak menyukai sesuatu pada diri Anda, maka ubahlah diri Anda. Kalau pasangan Anda tidak menyukai dan tidak meridhai poligami, maka jangan Anda lukai diri Anda sendiri (pasangan Anda) dengan poligami.
B.     Macam-macam perselingkuhan
a)      Selingkuh Ringan
Selingkuh ringan artinya suami/isteri  melakukan perbuatan   mendekati  zina belum zina yang sebenarnya  seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra,  ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.
Selingkuh Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina). Perbuatan ini pasti akan menyakiti hati, merendahkan kehormatan serta menyepelekan pasangan.  Agar perselingkuhan model ini cepat terselesaikan dan tidak berkembang menjadi Selingkuh Berat  secepatnya  dilakukan perbaikan  hubungan dengan suami / istri   yaitu  dengan cara melakukan diskusi  dari hati-kehati pada waktu dan suasana yang tepat agar maksud dan tujuan tercapai  caranya:
1)        Benahi dulu kondisi mental  anda, Tidak perlu marah2  meskipun anda tahu semua itu adalah kesalahan suami / isteri bukan anda,   marah  tidak akan  menyelesaikan masalah, tenangkan diri anda agar dapat berfikir jernih, tambah ibadah seperti  sholat  sunat rawatib, tahajjud, hajad dan berdzikir sebanyak-banyaknya agar hati menjadi tenang  serta buat kesibukan positif.
2)        Sebelum berdiskusi,  koreksi diri anda sendiri dulu dan jawablah pertanyaan kenapa suami / isteri  anda selingkuh jika anda tahu jawabannya itulah solusinya. Coba ubah  diri anda dulu  sesuai  perkiraan kemauan suami / isteri  karena bagaimanapun juga suami / isteri  anda dulu mencintai anda
3)        Pada waktu dan suasana yang tepat berdandalah yang rapi ganteng / cantik dan pakaian sexy, memakai parfum kesukaan suami /isteri tapi jangan berhubungan sexual dulu, tanyakan pada suami / isteri anda  alasan  dia selingkuh,  jika tidak mau mengungkapkan  pancing dengan mengatakan hal –hal yang paling tidak disukai dari suami / isteri yang tidak menyakti hati pasangan  agar dia mau mengungkapkan hal yang tidak disukai pada anda jadikan informasi ini sebagai tambahan koreksi terhadap diri anda sendiri.
4)        Setelah suami / isteri  mengungkapkan seluruh isi hatinya, Minta maaflah anda karena bagaimanapun juga salah satu factor kekurangan diri anda menjadikan   suami / isteri  anda selingkuh.
5)        Katakan pada suami / isteri  bahwa  anda  janji akan merubah sikap anda begitu juga dengan  suami / isteri anda  diminta untuk berjanji mengubah perilakunya.
6)        Nasehati dengan baik dan tambahkan perhatian serta kasih sayang serta  tanyakan apa yang diinginkan  pasangan agar bisa menghentikan perselingkuhan, berikan bimbingan  dengan cara yang baik usahakan ayat Al Quran dan Hadis diatas bisa dibaca atau dimengerti oleh suami / isteri  anda.
7)        Ulangi buat perjanjian dengan suami atau isteri selingkuh yang isinya jika diulang lagi sampai batas tertentu anda tidak akan segan untuk menggugat cerai suami atau mencerai istri
8)        Sambil menunggu waktu berlalu, cari informasi tentang  pasangan selingkuh  suami /isteri sebelum menuduh suami isteri selingkuh, catat no hp, alamat rumah maupun pekerjaan , datangi baik-baik dan minta tolong kepada pasangan selingkuh agar tidak mengganggu suami atau isterinya  buat perjanjian jika masih selingkuh akan di laporkan ke orang tuanya, suami / isterinya atau atasannya .
9)        Jika masih saja tetap selingkuh ringan tanyakan pada suami / isteri  apakah masih ingin meneruskan perkawinan atau tidak beri waktu  untuk berfikir dan memutuskan.
10)    Jika sudah sampai 3 kali suami / isteri  tetap saja selingkuh ringan  jangan ragu untuk menggugat cerai karena sebenarnya suami atau isteri anda sudah zina yang sebenarnya .

b)     Selingkuh Berat
Jika suami / isteri anda tidak  hanya selingkuh ringan  tapi sudah melakukan perbuatan zina, untuk Suami jangan ragu untuk segera menceraikan isteri anda, atau melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi atas pelanggaran Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan atau perlakukan orang yang menyelingkuhi isteri anda.
Tapi bagi Isteri yang suaminya selingkuh dan  tidak ingin mengajukan gugatan cerai pada suami, ada pahala dari Allah untuk kesabaran dan keikhlasan anda. Pertimbangkan dengan matang untuk mengambil sikap  jika suami selingkuh dengan melihat faktor :
1)        Sifat dasar suami dilihat dari ketekunan dan pengetahuan agama, komitmen, tanggung jawab, Sifat   dan  kemungkinan tidak berbuat selingkuh lagi serta kesungguhan suami untuk bertobat
2)        Kondisi diri pribadi anda seperti umur, kesempatan menikah lagi,   ada tidaknya calon pengganti, status, jaminan hidup kedepan  dll
3)        Masa depan anak anda, kebahagiaan keluarga besar anda dan suami dll
Faktor – faktor diatas bisa membantu anda untuk mengambil keputusan jika suami selingkuh. Tapi  jika anda masih mencintai suami dan anda rela untuk berbagi dengan mempertimbangkan   faktor diatas tidak ada salahnya anda memberi kesempatan pada suami untuk membina rumah tangga lagi karena secara Islam seorang  suami boleh beristeri lebih dari satu jika Mampu dan Adil sedangkan wanita tetap tidak boleh bersuami dua meskipun mampu dan adil.

C.    Hukum perselingkuhan
Dalam Islam  perbuatan mendekati zina dilarang apalagi sampai zina sungguh sangat dilarang  oleh Allah, sesuai dengan firman Allah :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro  32)
            Bagi yang mengaku beragama Islam dan   melakukan zina  jika tahu hukuman  Allah dan sesama muslim sangat berat, pasti akan menyesal seumur hidupnya dan  berpikir ribuan kali untuk melakukan zina karena pezina yang sudah pernah menikah, di Islam  tidak ada hukuman lain kecuali dibunuh atau dirajam sampai mati, beda bagi yang belum pernah menikah cukup di cambuk 100 kali tanpa belas kasihan.
            Indonesia adalah  negara yang mempunyai penganut Islam terbesar di dunia (207juta / 88% islam ) dan tidak menggunakan syariat islam untuk memutuskan suatu perkara perzinaan,  tapi bagi muslim yang takut hukuman Allah di akhirat akan  jauh lebih  berat  daripada hukum  di dunia maka jika mampu pasti akan  melaksanakan hukuman ini atau setidaknya bertobat nasuha untuk perbuatan ini.
            Sudah dijelaskan diatas bahwasanya dalam hal ini perselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan. Mungkin istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
a)        Hukum zina
Allah SWT Berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
“ dan orang –orang yang menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkn empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)
            Dengan demikian, qadzaf termasuk dosa besar. syariat telah mewajibkan hukuman delapan puluh kali dera bagi orang yang menuduh berzina (qadzif).

b)       Syarat-syarat dalam qadzaf
1.      Islam, berakal, dan .baligh
2.      Orang yang menuduh berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan shahih
3.      Adanya tuntutan dari maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkannya hukuman had bagi qadzif
4.      Si qadzif tidak mendatangkan empat saksi, sebagaimana yang difirmankan Allah AWT: ” mereka tidak mendatangkan empat orang saksi”
Yang menjadi dasar penetapan had qadzaf
1.      Pengakuan dari qadzif sendiri
2.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
c)        Diharamkannya qadzaf
Allah SWT telah mengharamkan qadzaf ditengah-tengah kaum muslimin, dimana dia berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ  
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (An-nur 4-5)
Dari abu hurairah R. A bahwa Nabi SAW bersabda:
 “ jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang menghancurkan! Para sahabat bertanya: “ apa sajakah tujuh perkara tersebut, ya Rosululloh? Nabi menjawab: “ tujuh perkara itu adalah: menyekutukan Allah, sihir, membunuh manusia Yng diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, Lari dari perang, serta menuduh wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah.” (muttafaq alaih)
d)       Gugurnya had qadzaf
Had qadzaf dinyatakan gugur jika si qadzif (penuduh) dapat mendatangkan empat orang saksi. Karena dengan adanya empat orang saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan hukuman had, menjadi lenyap. Dengan demikian, saksi-saksi tersebut akan memperkuat tuduhan perzinahan itu. Dan had zina harus diberikan kepada tertuduh berbuat zina, karena dia benar- benar telah berzina.
e)        Tuduhan istri berbuat zina terhadap suaminya
Jika seorang istri menuduh suaminya berbuat zina, maka dia harus dijatuhi hukuman had, jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya telah terpenuhi. Tetapi jika suami yang menuduh istrinya berzina dan dia tidak mendatangkan bukti-bukti konkret, maka dia tidak dapat dijatuhi id hukuman had, hanya saja dia harus bersumpah lian. Jika suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah lian, maka diapun harus dijatuhi hukuman had qadzaf.
Dalam hukum pidana yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) ada setidaknya 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
1)      mereka yang melakukan sendiri
2)      mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan
3)      mereka yang turut serta (bersama­sama) melakukan
4)      mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan
Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan:
1)      Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2)      Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Akan tetapi, untuk perbuatan perselingkuhan yang berujung pada perbuatan zina, sesuai Pasal 284 KUHP, hanya pelakunya yang dapat dipidana. Belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat orang yang mengizinkan, menganjurkan atau memberi kesempatan dilakukannya perselingkuhan.
Selengkapnya bunyi Pasal 284 KUHP:
1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
     b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.  seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
     b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2)        Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3)        Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4)        Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
            Jika perselingkuhan belum dalam taraf perkawinan maka tidak dapat di bawa ke ranah Pidana. Namun, jika yang Anda maksudkan dengan selingkuh itu salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat dalam perkawinan dengan orang lain, maka perlu dilihat juga sampai dalam taraf seperti apa suatu hubungan perselingkuhan itu dapat dibawa ke ranah hukum pidana.
D.    Pencegahan Perselingkuhan
Pencegahan mendekati zina adalah hikmah Ilahiyah, Dia Yang Maha Mengetahui akan kelemahan manusia dan kerentanannya menghadapi godaan syahwat terhadap lawan jenis. Karenanya menundukkan pandangan, melazimi adab berbusana yang sesuai tuntunan ajaran Islam, menjaga adab pergaulan lelaki-perempuan, hingga tuntunan menjalani pernikahan dan kehidupan berumah tangga secara harmonis amat intensif mengisi ruang-ruang pengarahan Ilahiyah dalam Quran dan lewat tuntunan sunnah Nabi-Nya SAW. Dan sungguh pada pernikahan itulah curahan terindah cinta dan kasih sayang akan menemukan kesuciannya.
Dalam ajaran Islam, ada perintah musyawarah. Dalam Al-Quran, musyawarah ini digunakan 3 x, yaitu musyawarah untuk pujian, musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat dan musyawarah dalam hidup berumah tangga. Jadi dalam hidup berumah tangga, tidak ada yang tertutup sedikitpun, dan musyawarah membutuhkan kejujuran. Jadi jangan menyembunyikan sesuatu pada pasangan Anda.
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿwur £`èdr!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ  
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. …. dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS.65:6).




















BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral, alangkah tidak baiknya jika pernikahan dinodai dengan adanya perselingkuhan. Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga. Dalam hal ini perselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan. Mungkin istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
Selingkuh Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina). Perbuatan ini pasti akan menyakiti hati, merendahkan kehormatan serta menyepelekan pasangan. Jika pasangan sudah melakukan perzinahan (hubungan seksual) dengan orang lain ini sudah termasuk selingkuh berat dan bagi suami harus segera menceraikan istri yang telah melakukan hal itu. Namun untuk istri yang suaminya melakukan selingkuh berat harus mempertimbangkan beberapa faktor untuk mempertahankan dan memaafkannya.
Dengan menundukkan pandangan, melazimi adab berbusana yang sesuai tuntunan ajaran Islam, menjaga adab pergaulan lelaki-perempuan, hingga tuntunan menjalani pernikahan dan kehidupan berumah tangga secara harmonis amat intensif mengisi ruang-ruang pengarahan Ilahiyah dalam Quran dan lewat tuntunan sunnah Nabi-Nya SAW dapat mencegah perbuatan selingkuh dalam kehidupan pernikahan. Dan sungguh pada pernikahan itulah curahan terindah cinta dan kasih sayang akan menemukan kesuciannya.

B.       Kritik dan Saran
Diharapkan kepada para pembaca dapat memahami makalah ini dan dapat mengembangkan lebih sempurna lagi, kritik dan saran sangat kami harapkan, untuk memotivasi penulis, agar dalam penyelesaian makalah ini bisa memperbaiki diri dari kesalahan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA
http://pintusatu.com/selingkuh-dalam-pandangan-islam/ (Diakses 5 Desember         2013 Pukul 12.30)
http://www.MasalahAnakdanKeluarga.com/atc/oim/54767db77.htm (Diakses 5     Desember 2013 Pukul 13.04)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar