MAKALAH
MUNAKAHAT (PERSELINGKUHAN)
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah
Fiqh dan Ushul
Fiqh
Dosen pengampu : Dr.H.Wawan Ahmad Ridwan, M.Ag
Disusun oleh :
Lisa Rachmawati
(14121610696)
FAKULTAS TARBIYAH /
JURUSAN TADRIS IPA-BIOLOGI
SMT III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI
CIREBON
2013
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan rasa syukur
kepada Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis berhasil menyusun
makalah Mata Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh
yaitu tentang Munakahat
khususnya mengenai “Perselingkuhan”
dengan baik dan tepat waktu.
Materi ini bertujuan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dalam menjalani kehidupan berumah tangga
agar tidak melakukan perselingkuhan yang dilarang oleh agama melalui kajian
teori, dan analisa yang telah ditulis dengan bahasa yang mudah untuk dimengerti
bagi siapa saja yang ingin membaca dan memahaminya. Sehingga menjadi manusia
muslim yang menjalankan syariat islam dalam menjalani kehidupan berumah tangga
dan menumbuhkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Penulis mengucapkan terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan kepada penulis dalam
penyelesaian makalah ini.
Tak lupa pula pepatah “ tak ada
gading yang tak retak” bahwasannya penulis menyadari pasti ada kesalahan atau
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka dari itu diharapkan saran dan
kritik yang membangun, guna sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Cirebon,
05 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................ ii
BAB I ..................................................................................................... 1
PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A.
Latar
Belakang ................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ........................................................................... 1
C.
Tujuan
.............................................................................................. 1
BAB II ................................................................................................... 2
PEMBAHASAN ................................................................................... 2
A. Definisi ........................................................................................... 2
B.
Macam-macam
perselingkuhan ....................................................... 4
a)
Selingkuh Ringan ..................................................................... 4
b)
Selingkuh Berat ........................................................................ 5
C. Hukum perselingkuhan .................................................................... 6
a)
Hukum zina .............................................................................. 7
b)
Syarat-syarat dalam qadzaf ...................................................... 8
c)
Diharamkannya qadzaf ............................................................ 8
d)
Gugurnya had qadzaf .............................................................. 9
e)
Tuduhan istri berbuat zina terhadap suaminya ......................... 9
D.
Pencegahan
Perselingkuhan ............................................................. 11
BAB III .................................................................................................. 13
PENUTUP ............................................................................................. 13
A.
Kesimpulan
................................................................................... 13
B.
Kritik
dan Saran ............................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat selama ini telah banyak
fenomena penyimpangan dalam hubungan pernikahan atau keluarga. Penyimpangan
yang paling popular yaitu perselingkuhan. Perselingkuhan merupakan perbuatan
yang menyimpang baik dari koridor norma-norma maupun dari hukum islam.
Perselingkuhan di dalam masyarakat sangat dikecam oleh masyarakat. Secara tidak
langsung pelanggar hukum dan norma dalam
hubungan suami istri ini mendapat hukuman berupa pengucilan dari masyarakat.
Bukan hanya dalam kehidupan masyarakat, namun juga dalam hukum islam
perselingkuhan merupakan tindakan yang
sangan terlarang, karena tindakan ini sangat dekat hubungannya dengan
zina. Zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah tergolong kedalam
zina mukhson dimana pelanggarnya mendapat hukuman yang sangat berat. Dalam makalah
ini akan diulas lebih dalam mengenai perselingkuhan, hukumnya dan
macam-macamnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah hukum Perselingkuhan
dalam Islam ?
2. Apa sajakah macam-macam perselingkuhan
?
3. Bagaimanakah hukuman bagi orang yang
berselingkuh ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui hukum perselingkuhan
dalam Islam
2. Untuk menjelaskan macam-macam
perselingkuhan
3. Untuk mengetahui hukuman bagi orang
yang berselingkuh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral, alangkah
tidak baiknya jika pernikahan dinodai dengan adanya perselingkuhan. Sebelum
membahas perselingkuhan secara mendalam, sebaiknya kita memahami terlebih
dahulu definisi dari pernikahan dan perselingkuhan itu sendiri.
Kata nikah berasal dari
bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan
perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan
pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram
sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang
laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh
Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah.
Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini
akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki
maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang
berada disekeliling kedua insan tersebut.
Selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya
adalah : suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3
suka menyeleweng. Dalam hubungan
perkawinan secara umum orang mengartikan selingkuh adalah zina.
Perselingkuhan itu hadir diawali dengan hal-hal yang tadinya dianggap
biasa. Di era komunikasi ini, betapa seringnya kita mendengar ia dimulai dari
saling ber-SMS atau chatting di ruang-ruang maya messenger. Kemudian
dilanjutkan dengan makan siang bersama, saling curhat, dan pulang kantor
bersama. Di sinilah syubhat (keragu-raguan) yang dihembuskan setan ke dalam
jiwa; Apakah salah kami memberi perhatian kepada teman yang kesusahan? Bukankah
kami tetap bisa menjaga kesopanan dan kami hanya berkomunikasi sebagai teman.
Benar, teman tapi mesra! Dan kita akan terkejut ketika tarikan arus
perselingkuhan semakin kuat menjerat, sementara kita masih hanyut dalam
syubhat-syubhat tadi. Na’udzubiLlaahi min dzaalik.
Ada lima makna
selingkuh, yakni:
1.
Tidak berterus terang
2.
Tidak jujur atau serong
3.
Suka menyembunyikan sesuatu
4.
Korup atau menggelapkan uang
5.
Memudah-mudahkan perceraian
Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat
ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan
telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah. Jika kelima-limanya
tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam
keluarga yang sekarang akan dibahas. Contohnya, apabila seorang isteri
diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk
selingkuh. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun
dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk
selingkuh. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah
menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/WIL) tanpa sepengetahuan
pasangannya.
Hidup bersama dengan pasangan, mempunyai arti sesungguhnya yang amat dalam.
Hidup itu adalah ditandai dengan gerak, bisa merasakan dan dirinya tahu. Kalau
Anda hidup bersama dengan pasangan, maka gerak langkah secara bersama,
pengetahuan Anda dan pasangan bersama-sama tahu dan mencari tahu terhadap
segala hal dan masalah yang sedang dihadapi, dan Anda bersama pasangan Anda
mempunyai perasaan yang sama. Kalau pasangan Anda tidak menyukai sesuatu pada
diri Anda, maka ubahlah diri Anda. Kalau pasangan Anda tidak menyukai dan tidak
meridhai poligami, maka jangan Anda lukai diri Anda sendiri (pasangan Anda)
dengan poligami.
B.
Macam-macam perselingkuhan
a)
Selingkuh Ringan
Selingkuh
ringan artinya suami/isteri melakukan perbuatan mendekati zina belum zina yang
sebenarnya seperti : sms mesra , telpon mesra , chatting mesra,
ketemuan dan berduaan dengan laki / perempuan tanpa izin suami atau isterinya.
Selingkuh Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina). Perbuatan ini
pasti akan menyakiti hati, merendahkan kehormatan serta menyepelekan pasangan.
Agar perselingkuhan model ini cepat terselesaikan dan tidak berkembang menjadi
Selingkuh Berat secepatnya dilakukan perbaikan hubungan
dengan suami / istri yaitu dengan cara melakukan
diskusi dari hati-kehati pada
waktu dan suasana yang tepat
agar maksud dan tujuan tercapai caranya:
1)
Benahi dulu kondisi mental anda, Tidak perlu
marah2 meskipun anda tahu semua itu adalah kesalahan suami / isteri bukan
anda, marah tidak akan menyelesaikan masalah, tenangkan
diri anda agar dapat berfikir jernih, tambah ibadah seperti sholat
sunat rawatib, tahajjud, hajad dan berdzikir sebanyak-banyaknya agar hati
menjadi tenang serta buat kesibukan positif.
2)
Sebelum berdiskusi, koreksi diri anda sendiri dulu
dan jawablah pertanyaan kenapa suami / isteri anda selingkuh jika anda
tahu jawabannya itulah solusinya. Coba ubah diri anda dulu
sesuai perkiraan kemauan suami / isteri karena bagaimanapun juga
suami / isteri anda dulu mencintai anda
3)
Pada waktu dan suasana yang tepat berdandalah yang
rapi ganteng / cantik dan pakaian sexy, memakai parfum kesukaan suami /isteri
tapi jangan berhubungan sexual dulu, tanyakan pada suami / isteri anda
alasan dia selingkuh, jika tidak mau mengungkapkan
pancing dengan mengatakan hal –hal yang paling tidak disukai dari suami /
isteri yang tidak menyakti hati pasangan agar dia mau mengungkapkan hal
yang tidak disukai pada anda jadikan informasi ini sebagai tambahan koreksi
terhadap diri anda sendiri.
4)
Setelah suami / isteri mengungkapkan seluruh isi
hatinya, Minta maaflah anda karena bagaimanapun juga salah satu factor kekurangan diri anda menjadikan
suami / isteri anda selingkuh.
5)
Katakan pada suami / isteri bahwa
anda janji akan merubah sikap anda begitu juga dengan suami /
isteri anda diminta untuk berjanji mengubah perilakunya.
6)
Nasehati dengan baik dan tambahkan perhatian serta
kasih sayang serta tanyakan apa yang diinginkan pasangan agar bisa
menghentikan perselingkuhan, berikan bimbingan dengan cara yang baik
usahakan ayat Al Quran dan Hadis diatas bisa dibaca atau dimengerti oleh suami
/ isteri anda.
7)
Ulangi buat perjanjian dengan suami atau isteri
selingkuh yang isinya jika diulang lagi sampai batas tertentu anda tidak akan
segan untuk menggugat cerai suami atau mencerai istri
8)
Sambil menunggu waktu berlalu, cari informasi
tentang pasangan selingkuh suami /isteri sebelum menuduh suami
isteri selingkuh, catat no hp, alamat rumah maupun pekerjaan , datangi
baik-baik dan minta tolong kepada pasangan selingkuh agar tidak mengganggu
suami atau isterinya buat perjanjian jika masih selingkuh akan di
laporkan ke orang tuanya, suami / isterinya atau atasannya .
9)
Jika masih saja tetap selingkuh ringan tanyakan pada
suami / isteri apakah masih ingin meneruskan perkawinan atau tidak beri
waktu untuk berfikir dan memutuskan.
10)
Jika sudah sampai 3 kali suami / isteri tetap
saja selingkuh ringan jangan ragu untuk menggugat cerai karena sebenarnya
suami atau isteri anda sudah zina yang sebenarnya .
b) Selingkuh Berat
Jika suami /
isteri anda tidak hanya selingkuh ringan tapi sudah melakukan
perbuatan zina, untuk Suami
jangan ragu untuk segera menceraikan isteri anda, atau melaporkan
perselingkuhan tersebut ke polisi atas pelanggaran
Pasal 284 KUHP yaitu termasuk kategori kejahatan dalam kesusilaan atau
perlakukan orang yang menyelingkuhi isteri anda.
Tapi bagi Isteri yang suaminya selingkuh
dan tidak ingin mengajukan gugatan cerai pada suami, ada pahala dari
Allah untuk kesabaran dan keikhlasan anda. Pertimbangkan dengan matang untuk
mengambil sikap jika suami selingkuh dengan melihat faktor :
1)
Sifat dasar suami dilihat dari ketekunan dan
pengetahuan agama, komitmen, tanggung jawab, Sifat dan kemungkinan
tidak berbuat selingkuh lagi serta kesungguhan suami untuk bertobat
2)
Kondisi diri pribadi anda seperti umur, kesempatan
menikah lagi, ada tidaknya calon pengganti, status, jaminan hidup
kedepan dll
3)
Masa depan anak anda, kebahagiaan keluarga besar anda
dan suami dll
Faktor – faktor
diatas bisa membantu anda untuk mengambil keputusan jika suami selingkuh. Tapi
jika anda masih mencintai suami dan anda rela untuk berbagi dengan
mempertimbangkan faktor diatas tidak ada salahnya anda memberi
kesempatan pada suami untuk membina rumah tangga lagi karena secara Islam
seorang suami boleh beristeri lebih dari satu jika Mampu dan Adil sedangkan wanita tetap
tidak boleh bersuami dua meskipun mampu dan adil.
C. Hukum perselingkuhan
Dalam Islam perbuatan
mendekati zina dilarang apalagi sampai zina sungguh sangat dilarang oleh
Allah, sesuai dengan firman Allah :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# (
¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS.
Al Isro 32)
Bagi
yang mengaku beragama Islam dan melakukan zina jika tahu hukuman
Allah dan sesama muslim sangat berat, pasti akan menyesal seumur hidupnya dan berpikir ribuan kali
untuk melakukan zina karena pezina yang
sudah pernah menikah, di Islam tidak ada hukuman lain kecuali dibunuh atau dirajam sampai mati, beda bagi yang belum pernah menikah cukup di
cambuk 100 kali tanpa belas kasihan.
Indonesia
adalah negara yang mempunyai penganut Islam terbesar di dunia (207juta /
88% islam ) dan tidak menggunakan syariat islam untuk memutuskan suatu perkara
perzinaan, tapi bagi muslim yang takut hukuman Allah di akhirat akan
jauh lebih berat daripada hukum di dunia maka jika
mampu pasti akan melaksanakan hukuman ini atau setidaknya bertobat nasuha
untuk perbuatan ini.
Sudah
dijelaskan diatas bahwasanya dalam hal ini perselingkuhan sama dengan
perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada
istilah perselingkuhan. Mungkin istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang
berarti menuduh berbuat zina.
a)
Hukum zina
Allah SWT Berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO
óOs9
(#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s? öNçlm;
¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
“ dan orang –orang yang
menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkn
empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera.” (An-nur:4)
Dengan
demikian, qadzaf termasuk dosa besar. syariat telah mewajibkan hukuman delapan
puluh kali dera bagi orang yang menuduh berzina (qadzif).
b)
Syarat-syarat
dalam qadzaf
1. Islam,
berakal, dan .baligh
2. Orang
yang menuduh berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai
orang yang suci, taat beribadah dan shahih
3. Adanya
tuntutan dari maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkannya hukuman had bagi
qadzif
4. Si
qadzif tidak mendatangkan empat saksi, sebagaimana yang difirmankan Allah
AWT: ” mereka tidak mendatangkan empat orang saksi”
Yang menjadi dasar penetapan had
qadzaf
1. Pengakuan
dari qadzif sendiri
2. Kesaksian
dua orang laki-laki yang adil.
c)
Diharamkannya
qadzaf
Allah SWT
telah mengharamkan qadzaf ditengah-tengah kaum muslimin, dimana dia berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO
óOs9
(#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s? öNçlm;
¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ wÎ)
tûïÏ%©!$# (#qç/$s?
.`ÏB
Ï÷èt/
y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù
©!$#
Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
“ dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera. Dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka untuk
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang
yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah
maha pengampun lagi maha penyayang.” (An-nur 4-5)
Dari abu hurairah R. A bahwa
Nabi SAW bersabda:
“ jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang
menghancurkan! Para sahabat bertanya: “ apa sajakah tujuh perkara tersebut, ya
Rosululloh? Nabi menjawab: “ tujuh perkara itu adalah: menyekutukan Allah,
sihir, membunuh manusia Yng diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang
benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, Lari dari perang, serta
menuduh wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah.” (muttafaq alaih)
d)
Gugurnya
had qadzaf
Had qadzaf
dinyatakan gugur jika si qadzif (penuduh) dapat mendatangkan empat orang
saksi. Karena dengan adanya empat orang saksi itu berarti alternative
negative yang mengharuskan hukuman had, menjadi lenyap. Dengan demikian,
saksi-saksi tersebut akan memperkuat tuduhan perzinahan itu. Dan had zina harus diberikan kepada tertuduh
berbuat zina, karena dia benar- benar telah berzina.
e)
Tuduhan
istri berbuat zina terhadap suaminya
Jika seorang
istri menuduh suaminya berbuat zina, maka dia harus dijatuhi hukuman had, jika
syarat-syarat untuk menjatuhkannya telah terpenuhi. Tetapi jika suami yang
menuduh istrinya berzina dan dia tidak mendatangkan bukti-bukti konkret, maka
dia tidak dapat dijatuhi id hukuman had, hanya saja dia harus bersumpah lian.
Jika suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah
lian, maka diapun harus dijatuhi hukuman had qadzaf.
Dalam hukum pidana yang digolongkan/dianggap
sebagai pelaku (dader) ada setidaknya 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
1)
mereka
yang melakukan sendiri
2)
mereka
yang menyuruh orang lain untuk melakukan
3)
mereka
yang turut serta (bersamasama) melakukan
4)
mereka
yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan
Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu
suatu kejahatan yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan Dipidana sebagai
pembantu suatu kejahatan:
1)
Mereka
yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2)
Mereka
yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan
Akan tetapi, untuk perbuatan perselingkuhan
yang berujung pada perbuatan zina, sesuai Pasal 284 KUHP, hanya pelakunya yang
dapat dipidana. Belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat
orang yang mengizinkan, menganjurkan atau memberi kesempatan dilakukannya
perselingkuhan.
Selengkapnya bunyi Pasal 284 KUHP:
1)
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah
kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya.
b. seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2)
Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
3)
Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4)
Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Jika perselingkuhan
belum dalam taraf perkawinan maka tidak dapat di bawa ke ranah Pidana. Namun,
jika yang Anda maksudkan dengan selingkuh itu salah satu atau kedua pelakunya
sudah terikat dalam perkawinan dengan orang lain, maka perlu dilihat juga
sampai dalam taraf seperti apa suatu hubungan perselingkuhan itu dapat dibawa
ke ranah hukum pidana.
D. Pencegahan Perselingkuhan
Pencegahan mendekati zina adalah
hikmah Ilahiyah, Dia Yang Maha Mengetahui akan kelemahan manusia dan
kerentanannya menghadapi godaan syahwat terhadap lawan jenis. Karenanya
menundukkan pandangan, melazimi adab berbusana yang sesuai tuntunan ajaran
Islam, menjaga adab pergaulan lelaki-perempuan, hingga tuntunan menjalani
pernikahan dan kehidupan berumah tangga secara harmonis amat intensif mengisi
ruang-ruang pengarahan Ilahiyah dalam Quran dan lewat tuntunan sunnah Nabi-Nya
SAW. Dan sungguh pada pernikahan itulah curahan terindah cinta dan kasih sayang
akan menemukan kesuciannya.
Dalam ajaran Islam, ada perintah
musyawarah. Dalam Al-Quran, musyawarah ini digunakan 3 x, yaitu musyawarah
untuk pujian, musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat dan musyawarah dalam
hidup berumah tangga. Jadi dalam hidup berumah tangga, tidak ada yang tertutup
sedikitpun, dan musyawarah membutuhkan kejujuran. Jadi jangan menyembunyikan
sesuatu pada pasangan Anda.
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr wur £`èdr!$Òè? (#qà)ÍhÒçGÏ9 £`Íkön=tã 4
bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
(#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 (
bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. …. dan musyawarahkanlah di antara kamu
(segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan
lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS.65:6).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral, alangkah
tidak baiknya jika pernikahan dinodai dengan adanya perselingkuhan. Jika
kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi
perselingkuhan dalam keluarga. Dalam hal ini perselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas
hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan. Mungkin
istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
Selingkuh
Ringan adalah awal dari Selingkuh berat (Zina). Perbuatan ini pasti akan menyakiti
hati, merendahkan kehormatan serta menyepelekan pasangan. Jika pasangan
sudah melakukan perzinahan (hubungan seksual) dengan orang lain ini sudah
termasuk selingkuh berat dan bagi suami harus segera menceraikan istri yang
telah melakukan hal itu. Namun untuk istri yang suaminya melakukan selingkuh
berat harus mempertimbangkan beberapa faktor untuk mempertahankan dan
memaafkannya.
Dengan menundukkan pandangan,
melazimi adab berbusana yang sesuai tuntunan ajaran Islam, menjaga adab
pergaulan lelaki-perempuan, hingga tuntunan menjalani pernikahan dan kehidupan
berumah tangga secara harmonis amat intensif mengisi ruang-ruang pengarahan
Ilahiyah dalam Quran dan lewat tuntunan sunnah Nabi-Nya SAW dapat mencegah
perbuatan selingkuh dalam kehidupan pernikahan. Dan sungguh pada pernikahan
itulah curahan terindah cinta dan kasih sayang akan menemukan kesuciannya.
B.
Kritik dan Saran
Diharapkan kepada para pembaca dapat memahami makalah ini dan dapat
mengembangkan lebih sempurna lagi, kritik dan saran sangat kami harapkan, untuk
memotivasi penulis, agar dalam penyelesaian makalah ini bisa memperbaiki diri
dari kesalahan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://health.kompas.com/read/2012/05/24/14142893/Inilah.Hukuman.Bagi.Pria.S uka.Sel ingkuh (Diakses 5 Desember 2013 Pukul
13.45)
http://pintusatu.com/selingkuh-dalam-pandangan-islam/ (Diakses 5 Desember 2013 Pukul 12.30)
http://www.eramuslim.com/konsultasi/keluarga/islam-memandang- perselingkuhan.htm (Diakses 5 Desember 2013 Pukul
14.07)
http://www.tabloidnova.com/Nova/Keluarga/Pasangan/Jerat-Hukum-Bagi-Suami- dan-Selingkuhannya/ (Diakses 5 Desember 2013 Pukul
13.21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar